Nantinya dibagian bawah akan muncul keterangan yang menunjukkan status kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Apabila tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja berkesempatan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta.
Dana bantuan tersebut disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara milik masing-masing pekerja.
BSU 2022 ditargetkan menyasar 14,4 juta pekerja yang memenuhi syarat dengan dana anggaran yang disediakan yakni 14,4 triliun.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah dalam hal ini Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU 2022.
Berdasarkan keterangan Menaker Ida Fauziah, saat ini Kemnaker masih menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.***