4. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
5. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
6. Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28, Simak Estimasi Waktunya
8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."
9. Masukkan kembali data diri dengan benar sesuai keterangan yang diminta.
10. Pilih bansos yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.
Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak dan memenuhi syarat untuk diterima.