Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek PKH Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Pemilik Nama Ini Berhak Dapatkan Uang Tunai Rp3 Juta
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala instrumen kebijakan pelaksanaan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Hari Pertama KTT AS-ASEAN, Presiden Joe Biden Janjikan Investasi Baru Senilai Rp2,19 triliun
Ida mengungkap, Kemnaker saat ini tengah merampungkan regulasi teknis pencairan BSU 2022 serta mengajukan dan melakukan revisi anggaran bersama Kemenkeu.
Di sisi lain, menurut keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanus, pihaknya mengatakan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bakal cair di bulan April 2022.
Pihaknya, kata Anwar, telah melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut.