Baca Juga: Akses prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Di samping syarat-syarat yang telah disebut di atas, pekerja yang bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang tidak merupakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, juga masuk dalam kriteria orang yang bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Kemudian untuk syarat terakhir untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: AS Janjikan Bantuan 150 Juta Dolar untuk Indonesia di Tengah Invasi Rusia di Ukraina, , Ada Apa?
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui status apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui bersama, hingga kini Kemnaker belum memberikan informasi secara resmi terkait cara cek dan kriteria terbaru penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Namun, bila merujuk pada penyaluran BSU PBJS Ketenagakerjaan 2021 lalu, cara cek penerima bantuan bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Login pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id untuk Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Pakai NIK KTP
Cara cek BSU