1. Siapkan HP dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Siapkan KTP untuk melengkapi data yang telah ditentukan.
3. Masukan domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan data yang tertera pada KTP Anda.
4. Isikan nama lengkap.
Baca Juga: Menteri Pertahanan AS dan Rusia Bicara untuk Pertama Kali Sejak Invasi Ukraina, Apa yang Dibahas?
5. Ketik 8 kode captcha yang sesuai yang tertera di gambar, lalu klik 'Cari Data'.
6. Selesai.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, nantinya akan muncul data melalui dashboar seperti nama PM (Penerima Manfaat), umur, serta bansos apa yang didapatkan.
Itulah informasi terkait cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2022 secara online melalui situs resmi dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.***