Baca Juga: Warga AS Berduka Usai Terjadinya Penembakan Massal yang Menargetkan Warga Kulit Hitam
2. Bawa buku tabungan, kartu ATM, dan KTP.
3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
4. Bawa notifikasi pemberitahuan yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
5. Kemudian, pihak Bank Himbara akan memproses pencairan BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: Kang Emil Sebut Rumah Baru Raffi Ahmad Rezeki Nagita Slavina, Ayah Rafathar: Semua atas Nama Istri
Pihak Bank Himbara hanya akan menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat kriteria berikut ini.
Kriteria syarat penerima Banpres BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.