Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu secara Online di Situs eform.bri.co.id, Begini Cara Cairkan BPUM

- 16 Mei 2022, 07:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu secara online serta cara untuk cairkan BPUM.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu secara online serta cara untuk cairkan BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Segera cek penerima BLT UMKM Rp600.000 secara online di situs eform.bri.co.id, begini cara cairkan BPUM di lembaga penyalur.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan lagi di tahun 2022.

Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyemangati pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kemenkop dan UKM menyalurkan uang BLT UMKM senilai Rp600.000 dan bisa dicairkan di lembaga penyalur Bank Himbara.

Baca Juga: 3 Bulan Sejak Invasi, Intelijen Inggris Sebut Rusia Kehilangan Sepertiga Pasukan yang Dikirim ke Ukraina

Sebelum mencairkan uangnya, Anda bisa mengecek terlebih dahulu nama penerima BLT UMKM Rp600.000 di situs eform.bri.co.id.

Berikut ini cara dan langkah cek daftar nama penerima BLT UMKM Rp600.000 secara online di situs eform.bri.co.id.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: BPNT 2022 Cari Lagi Mei, Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik “Proses Inquiry”.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Senin, 16 Mei 2022: 86 hingga Jatanras Siap Menemani Anda

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000, silakan segera cairkan uangnya pada jadwal yang sudah ditentukan ke lembaga penyalur Bank Himbara.

Adapun langkah pada saat mencairkan uang BLT UMKM Rp600.000, Anda bisa simak alur berikut ini.

Alur Pencairan BLT UMKM Rp600.000

1. Silakan kunjungi lembaga penyalur Bank Himbara sesuai buku tabungan yang dimiliki.

Baca Juga: Warga AS Berduka Usai Terjadinya Penembakan Massal yang Menargetkan Warga Kulit Hitam

2. Bawa buku tabungan, kartu ATM, dan KTP.

3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

4. Bawa notifikasi pemberitahuan yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

5. Kemudian, pihak Bank Himbara akan memproses pencairan BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Kang Emil Sebut Rumah Baru Raffi Ahmad Rezeki Nagita Slavina, Ayah Rafathar: Semua atas Nama Istri

Pihak Bank Himbara hanya akan menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat kriteria berikut ini.

Kriteria syarat penerima Banpres BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: Perang Masih Berlangsung, Rusia Dilaporkan Serang Wilayah Timur Ukraina dan Menangkis Balasan

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah