BSU 2022 rencananya akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta mendapat subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan.
Dalam penyalurannya, BSU 2022 akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021, adapun syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Input KTP Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT
2. Penerima BSU adalah peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta
Pekerja atau buruh bisa cek secara mandiri via online apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 agar dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta dengan cara berikut.
1. Kunjungi laman website kemnaker.go.id