PR DEPOK - Pendaftaran DTKS tahap II sudah resmi dibuka sejak 9 Mei 2022 sehingga warga DKI Jakarta sudah bisa mendaftar.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id, dan hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan mendaftar di DTKS, warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan bisa mendapat bansos daerah seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ hingga KJP Plus.
Simak artikel ini sampai selesai karena akan membahas cara daftar DTKS tahap II 2022 secara online lewat situs dtks.jakarta.go.id, dan jenis-jenis bansos yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Secara Online Lewat Link Resmi dtks.jakarta.go.id
Sebelumnya artikel ini akan menjelaskan terlebih dahulu DTKS dan beragam jenis bantuan daerah DKI Jakarta, besaran bantuan hingga ketentuannya.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data yang digunakan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta sebagai acuan dalam pemberian bansos untuk masyarakat miskin.
Dengan adanya data di DTKS, pemerintah akan lebih mudah menyalurkan bantuan, baik bansos yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.