2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 17 Mei 2022, 16:24 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan 2 cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000. Penasaran? Simak saja!/
Berikut ini merupakan penjelasan 2 cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000. Penasaran? Simak saja!/ / Dok.Antara

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 29 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah-langkah Ini

Setelah semua syarat dan berkas siap, maka pemilik usaha bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul berikut ini.

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

- Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum.

- Kementerian maupun Lembaga yang terkait.

Baca Juga: PKH Cair Lagi Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan BLT Balita Rp3 Juta

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.

- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Pihak pengusul di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pemilik usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Apabila lolos sebagai penerima BPUM 2022, maka pemilik UMKM bakal dapat BLT UMKM Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah