2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 17 Mei 2022, 16:24 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan 2 cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000. Penasaran? Simak saja!/
Berikut ini merupakan penjelasan 2 cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000. Penasaran? Simak saja!/ / Dok.Antara

PR DEPOK - Simak inilah dua cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000.

Diketahui bersama, penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 sampai saat ini masih dinantikan oleh masyarakat, terutama para pemilik usaha mikro.

BLTM UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 yang nantinya diterima, bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha mikro yang telah dirintis agar dapat membuka lapangan kerja baru yang mampu menampung korban PHK.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 28 Sebelum Saldo Hangus, Simak Cara Mudahnya Disini

Meskipun saat ini belum ada info lanjutan terkait penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022, tetapi pemilik usaha mikro bisa terlebih dahulu daftar lewat dua cara yang bakal diulas dalam artikel ini.

Adapun untuk cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Akan tetapi sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, maka pemilik usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Simak 5 Hal yang Bisa Sebabkan Gagal Seleksi

Adapun syarat untuk daftar BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

- Pemilik usaha mikro sebelumnya tidak pernah mendapatkan BPUM.

- Pemilik usaha mikro sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.

- Pemilik usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.

Baca Juga: LINK NONTON Drakor Woori the Virgin Episode 4 Sub Indonesia, Spoiler: Oh Woo Ri Bertemu Ayah Kandungnya

- Pemilik usaha mikro merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

- Pemilik usaha mikro memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.

- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

Baca Juga: Buka dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2 secara Online

- Pemilik usaha mikro bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Setelah syarat untuk daftar BPUM 2022 terpenuhi, maka pemilik usaha mikro bisa segera daftar secara online melalui situs oss.go.id dengan ikuti tahap berikut ini.

Tahap pertama untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Lewat HP untuk Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022

Setelah itu, cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Atau pemilik usaha mikro bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Tahap berikutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian setelah itu, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan NATO jika Rusia Serang Swedia dan Finlandia

Usai tahap tersebut telah dilakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pemilik usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Jika semua data sudah diisi secara lengkap, maka pemilik usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Langkah selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Sepakbola SEA Games 2022, Timnas Indonesia vs Thailand dan Vietnam vs Malaysia

Setelah itu, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Kemudian Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Lalu untuk daftar BPUM 2022 secara offline maka pemilik usaha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 offline.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x