1. Siapkan KTP dan KK, kemudian unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan App Play Store melalui Smartphone.
2. Jika aplikasi telah diunduh, Anda bisa membuat akun baru (jika tidak memiliki akun Cek Bansos), dengan pilih klik opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Kemudian berikutnya, Anda isi data diri lengkap di kolom pembuatan akun baru dengan benar dan teliti.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara dan Perolehan Medali SEA Games 2022 Selasa, 17 Mei 2022
4. Selanjutnya isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi nama alamat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai domisili KTP.
6. Jika sudah, Anda juga wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP milik Anda.
7. Kemudian, pilih menu 'Buat Akun Baru' untuk proses pendaftaran akun baru Anda.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina: Wanita Penembak Peraih Bintang Olimpiade Bergabung dengan Pasukan Ukraina
Setelah akun baru Anda berhasil dibuat, proses selanjutnya Anda akses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS online, dengan tahap ini: