PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok anak usia dini (0-6 tahun).
Balita merupakan salah satu kelompok penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Program BLT tersebut diperuntukkan bagi anak usia dini yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT balita 2022 harus mendaftar secara online melalu Aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi penerima wajib terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos
Dikutip pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos, BLT balita untuk anak usia dini 0-6 tahun dibatasi hanya untuk dua anak dalam satu KK.
Baca Juga: Sinopsis Patriots Day: Aksi FBI Memburu Pelaku Pengeboman di Acara Boston Marathon
Berikut tahapan pendaftaran DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos untuk menerima BLT balita 2022:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu lakukan registrasi
3. Setelah berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada Aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia, ICC Kirim 42 Anggotanya ke Ukraina
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos
5. Pilih “tambah usulan”
6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita merupakan bantuan PKH.
Baca Juga: PBB Khawatirkan Nasib Korea Utara Setelah Dilanda Pandemi Covid-19, Berikan Sinyal untuk Membantu
Jika data telah berhasil diverifikasi, maka akan muncul data kesesuaian dengan Kartu Keluarga Anda.
Demikian informasi mengenai cara daftar BLT Balita 2022 untuk anak usia dini 0-6 tahun agar mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta melalui Aplikasi Cek Bansos.***