Kriteria Penerima PKH 2022 untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

- 19 Mei 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi kriteria penerima PKH
Ilustrasi kriteria penerima PKH /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Simak informasi kriteria Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 yang kembali dicairkan pemerintah dalam artikel ini.

Setidaknya ada tujuh bansos PKH 2022 yang akan cair dalam waktu dekat ini dan dicairkan kepada beberapa kriteria penerima sesuai dengan data di DTKS.

Kriteria penerima PKH 2022 ini pun menjadi acuan agar bansos yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini tepat sasaran.

Baca Juga: Perubahan Jadwal Pertandingan Sepakbola Indonesia vs Thailand di SEA Games 2022

Ada tujuh bansos PKH yang akan cair dalam waktu dekat ini, yakni bantuan ibu hamil sebesar Rp2,4 juta, anak usia dini sebesar Rp2,4 juta, SD sebesar Rp900 ribu, bantuan anak SMP sebesar Rp1,5 juta, SMA sebesar Rp2 juta.

Bantuan Disabilitas sebesar Rp2,4 juta dan bantuan lanjut usia atau lansia sebesar Rp2,4 juta.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com, PKH merupakan bansos bersyarat yang akan diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan pemerintah.

PKH digulirkan pemerintah sejak 2007 untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal SEA Games 2022 Thailand vs Indonesia, Kick-off Pukul 16.00 WIB

Pemerintah mengklaim, PKH ini cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk PKH 2022, dan akan disalurkan kepada 10 juta warga miskin atau penerima manfaat.

Berikut kriteria penerima PKH 2022 yang akan cair dalam waktu dekat ini:

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online, Dapatkan BLT Balita Rp3 Juta yang Cair Melalui Bank Berikut

1. Dari keluarga kurang mampu.

2. Memiliki kartu keluarga (KK).

3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.

4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x