Cek penerima BPUM lewat laman efom.bri.co.id ini mengacu pada ketentuan tahun lalu yang bisa dilakukan dengan cara:
1. Siapakan KTP untuk melihat NIK yang harus diinput nantinya.
2. Kunjungi eform.bri.co.id.
3. Pilih 'Cek Data BPUM'.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai yang tertera di KTP.
5. Ketik kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
5. Terakhir pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya akan muncul notifikasi apakah NIK KTP yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.