Pelaku usaha yang bisa daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 pun harus sudah memenuhi syarat wajib seperti di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa
- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Mereka yang sudah menenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya di oss.go.id, maka bisa segera cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP Sekarang Juga! Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id
Pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, cara cek daftar penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui BRI di eform.bri.co.id dan BNI di banpresbpum.id.