Baca Juga: Kebugaran Baik, Persib Optimis para Pemain Fit Saat Liga 1 Indonesia Bergulir
6. Data yang sudah diinput di SIKS secara Offline kemudian akan dieksport berupa file extention SIKS.
File ini nantinya akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi data akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Lalu Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.
Demikian informasi terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 lengkap dengan syarat agar bisa dapat bansos 2022.***