- Kemudian, segera input NIK KTP
Baca Juga: Robert Alberts Ungkap Kondisi Fisik Pemain Persib Belum di Level yang Diharapkan
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
-Lalu tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM
- Apabila yang muncul notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima bantuan
- Jika tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar DTKS Online agar Dapat BPNT dan PKH? Simak Ini Penjelasan Selengkapnya
Sebagai informasi, BPUM 2022 dengan menyalurkan BLT UMKM senilaui Rp600.000 ini diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menggulirkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tiap penerima.
Lalu pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemenkop UKM juga masih melanjutkan penyaluran BPUM dengan memberikan BLT UMKM, tetapi dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta tiap penerima.