Adapun pelaku usaha yang dipastikan sebagai penerima BPUM 2022 dan dapat BLT UMKM Rp600.000 usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut.
1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Belum pernah menerima BLT UMKM
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, NIK KTP Berciri Ini Dapat BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meskipun belum jelas kapan, cara cek, dan bagaimana mekanisme penyaluran BPUM 2022, tetapi bagi pelaku usaha bisa memakai cara pengecekan tahun lalu.
Adapun cara input NIK KTP ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha untuk memastikan namanya terdaftar, merujuk penyaluran tahun lalu, bisa dilakukan dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.
- Pertama-tama, segera akses situs eform.bri.co.id