Penerima BPUM 2022 Bisa Diketahui dengan Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Segera Cek Sekarang!

- 21 Mei 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi - Segera cek sekarang, penerima BPUM 2022 kabarnya bisa diketahui dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Segera cek sekarang, penerima BPUM 2022 kabarnya bisa diketahui dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id. /Portal Purwokerto/Maria Nofianti.

2. Untuk langkah kedua, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Setelah itu segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Adapun langkah selanjutnya, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Lalu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

Baca Juga: Laporkan Medina Zein atas Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Supaya Ada Efek Jera

6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Langkah terakhir, beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Lalu, untuk daftar BPUM 2022 secara offline, pelaku usaha bisa mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Berkas yang perlu dibawa saat pelaku usaha daftar BPUM 2022 secara offline yakni KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: Dikabarkan Cinta Mati pada Vanessa Angel, Profesor Bambang Klarifikasi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x