Cukup Daftar DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022, Berikut Syarat dan Caranya

- 22 Mei 2022, 08:19 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan PKH dan BPNT 2022
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan PKH dan BPNT 2022 /Antara/Aswaddy.

PR DEPOK - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2022 yang menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan miskin.

Agar bisa dapat bansos PKH dan BPNT 2022, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terlebih dahulu daftar DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sebelum daftar, masyarakat harus terlebih dahulu memahami syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH dan BPNT 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu, 22 Mei 2022: Saksikan Masak-Masak dan Tak Kenal Maka Taaruf

Sebagai informasi, DTKS adalah data yang memuat 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan berhak mendapatkan bansos yang digulirkan pemerintah.

DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima program bansos diantaranya PKH dan BPNT 2022.

Dalam menentukan masyarakat yang layak masuk DTKS, pemerintah memiliki sejumlah kriteria syarat meliputi:

Baca Juga: Update Klasemen dan Perolehan Medali SEA Games 2022 21 Mei 2022 Pukul 19.00 WIB: Indonesia Naik Peringkat Lagi

1. Masyarakat yang bisa masuk dalam DTKS adalah golongan miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

3. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

4. Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Rumor Keterlibatan Kang Daniel dalam Kasus DUI Kim Sae Ron

Masyarakat yang memenuhi kriteria syarat di atas tapi tidak pernah dapat bansos dari pemerintah, bisa mencoba daftar DTKS secara mandiri.

Salah satu pilihan untuk daftar DTKS mandiri bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos di aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Ada Anak Sultan dan Jejak Petualang

2. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.

3. Isi data diri sesuai petunjuk yang diminta.

4. Masukkan email dan nomor HP.

5. Buat username dan password.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga Cara Cek BPUM 2022

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.

8. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email yang didaftarkan sebelumnya.

9. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Banjir di Bangladesh dan India, Jutaan Orang Terlantar dan Puluhan Tewas

10. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Pilih jenis yang ingin diusulkan dalam hal ini DTKS.

Untuk cek status apakah usulan DTKS diterima, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi yang sama menggunakan fitur 'Cek Bansos' dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Apabila usulan diterima, maka Anda berkesempatan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Rusia Klaim Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Ribuan Pejuang Ukraina Disebut Telah Menyerah

Namun perlu diketahui bahwa selain terdaftar DTKS, pemerintah juga mempunyai kriteria syarat lainnya dalam menentukan penerima bansos PKH dan BPNT.

Apabila masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dinilai memenuhi syarat untuk dapat PKH dan BPNT, maka akan ditetapkan sebagai penerima.

Jikalaupun tidak dapat PKH dan BPNT, masyarakat yang sudah terdaftar DTKS Kemensos bisa mendapatkan program bansos lainnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x