PR DEPOK - Lewat link ini, pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu yang segera cair dari pemerintah, simak informasi lengkapnya yang akan diulas pada artikel ini.
Diketahui bersama, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah atau UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BPUM 2022.
Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id.
Baca Juga: Arsan Makarim Mengaku Dapat Pelajaran Saat Latihan Bersama Persib Bandung
BPUM merupakan program bansos yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu, di mana pada saat itu banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, BPUM diadakan pemerintah dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
BPUM kembali dilanjutkan pada 2021 di mana setiap pelaku usaha mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Di tahun 2022 ini, pemerintah akan menyalurkan dana BPUM 2022 ke setiap pelaku usaha masing-masing sebesar Rp600 ribu.