Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

PR DEPOK - BPUM 2022 merupakan program lanjutan dari Kemenkop UKM yang sebelumnya telah berjalan pada dua tahun terakhir.

Menjadi program yang dinanti-nanti oleh para pelaku usaha mikro, BPUM 2022 rencananya bakal segera dicairkan dengan menggulirkan uang tunai berupa BLT Rp600.000 tiap penerima.

Agar berkesempatan dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro harus daftar sebagai penerima bantuan.

Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat uang tunai berupa BLT senilai Rp600.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta

Untuk daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM selaku Kementrian penyalur bantuan.

Adapun dua cara daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Namun, sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Adapun syarat untuk daftar BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x