Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

Baca Juga: Resmi Bertahan hingga 2025, Intip Gaji Terbesar yang Didapatkan Kylian Mbappe di PSG

Apabila pelaku usaha mikro yakin telah memenuhi syarat daftar BPUM 2022, maka bisa segera mendaftarkan usahanya secara online melalui situs oss.go.id dengan mengikuti tahapan di bawah ini.

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Untuk tahap ketiga yakni cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Baca Juga: Apa Itu Cacar Monyet? Simak Pengertian, Gejala dan Cara Penularannya

Atau pemilik usaha mikro bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Adapun tahap selanjutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Setelah pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah