Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di Situs prakerja.go.id

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Bilamana semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Tahap selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Setelah selesai, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP, Dapatkan BPNT Kartu Sembako hingga PKH

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Lalu untuk cara daftar BPUM 2022 secara offline, pelaku saha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, melampirkan jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 secara offline.

Jika semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha mikro bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah