Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Melalui Link Resmi eform.bri.co.id Pakai HP

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

2. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

3. Kementerian maupun Lembaga yang terkait

4. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

Baca Juga: Belum Kebagian Bansos 2022? Siapkan KTP dan Daftar DTKS Kemensos Online Lewat Aplikasi Ini untuk Dapatkan BLT

5. Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Perlu diketahui, pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022.

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bakal dapat uang tunai berupa BLT Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berpotensi Tidak Dimainkan Jelang Laga Lawan Crystal Palace

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah