Ini 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Mikro Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 13:17 WIB
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai.
Simak penjelasan tentang 2 cara untuk daftar BPUM 2022, sehingga pelaku usaha mikro bisa dapar uang tunai. /Dok. Bank Indonesia.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Voli SEA Games 2022, Indonesia Siap Hadapi Vietnam

1. Tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

2. Sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

4. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Simak 2 Cara Daftar DTKS, Dapatkan PKH hingga STB Gratis yang Disalurkan Tahun 2022

5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

6. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda

7. Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

8. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah