Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Voli SEA Games 2022, Indonesia Siap Hadapi Vietnam
1. Tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya
2. Sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank
4. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Simak 2 Cara Daftar DTKS, Dapatkan PKH hingga STB Gratis yang Disalurkan Tahun 2022
5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
6. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda
7. Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.
8. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.