Baca Juga: Apriyani/Fadia Sabet Medali Emas di SEA Games 2022 Cabor Bulutangkis Perorangan
Buat akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi, kemudian login di https://oss.go.id.
Kemudian klik “Perizinan Berusaha,” selanjutnya klik “Perseorangan.”
Lalu klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) atau
"Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
Lalu klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
Baca Juga: Tidak Bisa Klik Gabung Gelombang Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30? Ini Penjelasannya
Dilanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
Selanjutnya, lengkapi formulir Data Profil, isi data dengan benar sesuai kolom yang disediakan.
Lalu Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
Kemudian isi formulir Data Usaha dengan klik “Tambah Usaha.”