Cukup Ketik NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022, BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair ke Pelaku Usaha Ini

- 22 Mei 2022, 19:42 WIB
Cukup ketik NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022. Buruan cek karena BLT UMKM Rp600 ribu siap cair ke pelaku usaha ini.
Cukup ketik NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022. Buruan cek karena BLT UMKM Rp600 ribu siap cair ke pelaku usaha ini. /Tangkap Layar/eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM rencananya akan kembali menggulirkan dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000.

Dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000 ini bakal diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera ketik NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk mengetahui penerima BPUM 2022 karena program bantuan tersebut bakal segera cair tahun ini.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor Our Blues Episode 14 Sub Indonesia: Masa Lalu Lee Young Ok Mulai Terungkap

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bisa ketik NIK KTP untuk cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id yakni sejumlah 12 juta orang.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harap segera bersiap-siap lantaran pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal segera cairkan dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000.

Adapun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bakal dapat dana BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ukraina Ungkap Rencana Serangan Baru AS ke Rusia, Sasar Tempat Strategis Ini

1. Pemilik usaha kategori mikro

2. Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN)

3. Berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: 80 Kasus Cacar Monyet Terkonfirmasi di 11 Negara, WHO Peringatkan Wabah akan Terus Meningkat

4. Bukan ASN, Polri, TNI, pejabat BUMN, BUMD atau perangkat desa

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

Sebagai informasi, pada penyaluran BPUM 2020 dan 2021 lalu, BLT UMKM disalurkan melalui BRI dan BNI.

Baca Juga: Ridwan Ansori Pemain Debutan Persib Bandung Siap Kerahkan Kemampuan Terbaiknya

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dinyatakan dapat BPUM 2022 dapat segera mengambil BLT UMKM Rp600.000 langsung ke dua bank penyalur tersebut.

Namun sebelum ambil BLT UMKM dari program BPUM 2022, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus memastikan terlebih dahulu dengan cek link eform.bri.co.id cukup ketikkan NIK KTP.

Pengecekan apakah pelaku usaha termasuk penerima BPUM atau bukan dapat dilakukan secara online, tinggal mengetik NIK KTP di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Akun Instagram Vanessa Angel Mendadak Hilang, Denny Darko Terawang Ada Suatu Hal

Berikut cara mengecek pelaku usaha penerima BPUM 2022 dengan ketik NIK KTP di eform.bri.co.id.

1. Segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK KTP

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: Konflik Rusia-NATO Disebut Sedang Direncanakan, Profesor Ilmu Politik Nyatakan Invasi Ukraina sebagai Latihan

4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Senin 23 Mei 2022: Kerja Keras Kamu akan Segera Terbayar!

Sekadar informasi tambahan, BPUM 2022 dengan menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ini diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui bersama, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menyalurkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tiap penerima.

Kemudian pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali melanjutkan penyaluran BPUM dengan memberikan BLT UMKM, tetapi dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta tiap penerima.

Baca Juga: WHO Klaim Vaksin Cacar Ampuh terhadap Cacar Monyet hingga 85 Persen

Penyebab perbedaan nominal bantuan pada 2020 dan 2021 lantaran dana dialokasikan untuk program bantuan sosial.

Sedangkan untuk tahun ini, Kemenkop UKM rencananya bakal kembali menyalurkan BPUM 2022 dengan nominal bantuan Rp600.000 tiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

BLT UMKM sebesar Rp600.000 diharap mampu membanti perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah