3 Golongan Ini Tak Bakal Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di Sini Cukup Pakai KTP

- 22 Mei 2022, 17:02 WIB
Simak penjelasan tentang golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM, serta cara cek penerima BPUM pakai KTP.
Simak penjelasan tentang golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM, serta cara cek penerima BPUM pakai KTP. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 dikabarkan bakal dilanjutkan penyalurannya.

Adapun besaran BLT UMKM yang akan diberikan kepada penerima BPUM 2022 yakni sebesar Rp600.000 yang disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).

Kendati demikian, ada tiga golongan yang tidak bakal mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Masyarakat di luar tiga golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 tersebut pun bisa cek statusnya di eform.bri.co.id cukup pakai KTP.

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ungkap Perbandingan Jumlah Arus Mudik Lebaran 2022 dengan 2019

Adapun cara cek status apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dari program BPUM 2022 jika merujuk penyaluran tahun sebelumnya, bisa ikuti langkah ini.

1. Segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK KTP

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x