Baca Juga: Apriyani/Fadia Sabet Medali Emas di SEA Games 2022 Cabor Bulutangkis Perorangan
3. UMKM penerima BT PKLWN
Kendati belum ada kriteria terbaru terkait siapa saja yang bakal dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022, maka golongan di luar yang telah disebut di atas bisa cek kembali kriteria penerima BPUM.
Namun, perlu diingat bahwa syarat dan kriteria tersebut belum tentu sama dengan aturan penetima BLT UMKM tahun ini yang saat ini sedang dirancang.
Berkaca dari penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan kepada orang dengan kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Tidak Bisa Klik Gabung Gelombang Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30? Ini Penjelasannya
- Berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN)