Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 Online Lewat HP di Link oss.go.id Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu
4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM
5. Jika notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Sebagai informasi, BLT UMKM ini dijalankan Kemenkop UKM dalam rangka membantu mengembangkan usaha kecil, mikro, dan menengah dalam mempertahankan perekonomian.
Baca Juga: Cara Pasang Perangkat STB Gratis dari Kominfo, untuk Terima Siaran TV Digital pada TV Analog
Namun, seperti yang telah disebut di atas, ada tiga golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.
Adapun tiga golongan tersebut yakni:
1. Warga negara asing atau WNA
2. Pelaku usaha non-mikro