Supaya masyarakat pemilik NIK KTP berciri tertentu masuk daftar penerima BPNT, maka harus terdaftar di DTKS.
Baca Juga: WHO Klaim Vaksin Cacar Ampuh terhadap Cacar Monyet hingga 85 Persen
Pasalnya, dengan terdaftar di DTKS, maka pemilik NIK KTP yang dimaksud bisa dapat bansos BPNT secara reguler setiap bulan dengan nominal bantuan Rp200.000 per penerima.
Adapun pemilik NIK KTP berciri tertentu yang berkesempatan dapat bansos BPNT, di antaranya yakni:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Masyarakat miskin atau rentan
3. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMN, dan perangkat desa
4. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
5. Terdata di DTKS