Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP

- 22 Mei 2022, 17:07 WIB
Simak syarat, kriteria, serta cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 yang dibuka hingga 28 Mei 2022 mendatang untuk dapat PKH, BPNT dan KJP.
Simak syarat, kriteria, serta cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 yang dibuka hingga 28 Mei 2022 mendatang untuk dapat PKH, BPNT dan KJP. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Segera daftar DTKS DKI Jakarta agar bisa dapat bansos PKH, BPNT dan KJP, yang masih dibuka hingga 28 Mei 2022.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan bansos PKH, BPNT dan KJP, segera daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, yang telah dimulai sejak 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk warga agar bisa daftar DTKS secara online agar terdata sebagai keluarga penerima manfaat penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

DTKS dijadikan acuan pemerintah melalui Kemensos untuk menyalurkan bansos baik yang bersumber dari APBN mau pun APBD.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Tak Bakal Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di Sini Cukup Pakai KTP

Yang membuat perbedaan adalah DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Daerah yang mana bansos yang disalurkan nantinya hanya peruntukkannya khusus bagi warga DKI Jakarta.

Sebelum daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2, ada baiknya mengetahui syarat dan kriteria penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

1. Pendaftar DTKS adalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

2. Pendaftar berdomisili di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x