Baca Juga: Jubir Kemenhub Ungkap Perbandingan Jumlah Arus Mudik Lebaran 2022 dengan 2019
3. Bukan pegawai BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil.
5. Rumah tangga penerima bantuan sosial tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).
6. Penerima bantuan dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 Online Lewat HP di Link oss.go.id Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online Lewat HP;
Login laman https://dtks.jakarta.go.id/ lewat HP.
Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun untuk buat akun baru.
Apabila registrasi berhasil, login kembali menggunakan akun yang sudah dibuat.