PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM rencananya akan kembali menggulirkan dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000.
Dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000 ini bakal diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera ketik NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk mengetahui penerima BPUM 2022 karena program bantuan tersebut bakal segera cair tahun ini.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bisa ketik NIK KTP untuk cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id yakni sejumlah 12 juta orang.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harap segera bersiap-siap lantaran pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal segera cairkan dana BPUM 2022 berupa BLT UMKM Rp600.000.
Adapun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bakal dapat dana BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Ukraina Ungkap Rencana Serangan Baru AS ke Rusia, Sasar Tempat Strategis Ini
1. Pemilik usaha kategori mikro