2. Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN)
3. Berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: 80 Kasus Cacar Monyet Terkonfirmasi di 11 Negara, WHO Peringatkan Wabah akan Terus Meningkat
4. Bukan ASN, Polri, TNI, pejabat BUMN, BUMD atau perangkat desa
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Sebagai informasi, pada penyaluran BPUM 2020 dan 2021 lalu, BLT UMKM disalurkan melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: Ridwan Ansori Pemain Debutan Persib Bandung Siap Kerahkan Kemampuan Terbaiknya
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dinyatakan dapat BPUM 2022 dapat segera mengambil BLT UMKM Rp600.000 langsung ke dua bank penyalur tersebut.
Namun sebelum ambil BLT UMKM dari program BPUM 2022, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus memastikan terlebih dahulu dengan cek link eform.bri.co.id cukup ketikkan NIK KTP.
Pengecekan apakah pelaku usaha termasuk penerima BPUM atau bukan dapat dilakukan secara online, tinggal mengetik NIK KTP di eform.bri.co.id.