Baca Juga: Link Live Streaming Sassuolo vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 23.00 WIB
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebelum mandapatkan bantuan ini, pelaku usaha harua mengusulkan atau mendaftar terlebih dulu kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
Dalam usulan itu, calon penerima harus melampirkan beberapa syarat, seperti nomor induk kependudukan atau NIK, hingga kartu keluarga.
Demikian cara mencairkan berikut syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000.***