4. Masyarakat yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.
5. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena di PHK, karena pandemi Covid-19.
Persyaratan tersebut mengacu pada peraturan tahun lalu, dan diperkirakan hampir sama dengan saat ini.
Jika masyarakat telah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, masyarakat bisa langsung mendaftar DTKS Kemensos melalui dinas sosial (dinsos), kelurahan/kecamatan, atau RT/RW setempat.***