Adapun syarat-syarat pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP.
Baca Juga: Jenguk Medina Zein di Rumah Sakit Jiwa, Denise Chariesta Temukan Fakta Ini
- Pelaku usaha mikro wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha berbeda dengan alamat domisili, wajib.
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.