Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair

- 24 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash

Adapun syarat-syarat pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, di antaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki KTP.

Baca Juga: Jenguk Medina Zein di Rumah Sakit Jiwa, Denise Chariesta Temukan Fakta Ini

- Pelaku usaha mikro wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha berbeda dengan alamat domisili, wajib.

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.

- Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Rabu 25 Mei 2022: Tampaknya Karier Tidak Berjalan Sesuai Rencana

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah