PR DEPOK - Anda bisa mencairkan PKH Rp6 juta bagi 2 kategori berikut hanya dengan input KK dan KTP lewat Aplikasi Cek Bansos.
Anda bisa daftar DTKS secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos dengan menginput KK dan KTP.
Lewat fitur daftar usulan, Anda bisa daftar DTKS untuk dapatkan bansos PKH Rp6 juta.
Jika telah terdata di DTKS, Anda bisa dapat bansos PKH Rp6 juta dengan rincian Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita 0-6 tahun.
Baca Juga: PSSI Panggil 2 Pemain Bali United untuk Gabung TC Timnas, Begini Komentar Coach Teco
Sebelum daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos, Anda harus memastikan masuk dalam golongan keluarga miskin atau pra sejahtera.
Sekedar informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan juga Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS hingga saat ini telah memuat data 40% penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah dan bisa dapat bansos PKH.
Berbasis data di DTKS Kemensos, pemerintah berharap agar bansos PKH bisa tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.