3. Jika belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Lakukan Penelitian, Ilmuwan Sebut Pasien Cacar Monyet Parah Bisa Tularkan Virus hingga 10 Minggu
4. Masukkan data diri yang diperlukan.
5. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga atau KK.
6. Isi alamat lengkap yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat.
7. Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data diri ke DTKS Kemensos.
Masih lewat Aplikasi Cek Bansos, klik 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan' agar data bisa diusulkan ke DTKS Kemensos.