3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Pelaku usaha dengan kategori yang ditentukan dan memenuhi kriteria syarat di atas, segera coba daftar BPUM 2022 offline di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
Mengacu ketentuan tahun lalu, untuk daftar BPUM 2022 di Kadiskop UKM, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
Apabila pendaftaran diterima, maka pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Baca Juga: Lirik Lagu My Americano - Yuju (OST Kiss Sixth Sense) dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Bantuan tersebut diharapkan mampu memberi tambahan modal bagi para pelaku UMKM ditengah pandemi Covid-19.