1. Siapkan KTP, alamat tempat tinggal domisili, bidang usaha yang dijalani, dan juga nomor telepon aktif, untuk syarat daftar penerima Banpres BPUM 2022.
2. Selanjutnya login link oss.go.id lalu klik menu ‘Perizinan Usaha’ untuk memulai pendaftaran bantuan.
3. Kemudian lanjutkan dengan klik pilihan ‘Perseorangan’.
4. Setelah itu, pilih menu ‘Pendaftaran NIB’ isi dan sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki penerima bantuan BPUM 2022 yang akan mendaftar.
5. Jika sudah, maka berikutnya isi formulir untuk menyimpan data penerima bantuan BPUM 2022, untuk bukti saat proses pencairan BLT UMKM Rp600 ribu nantinya.
6. Kemudian pilih opsi ‘Simpan’ untuk menyimpan data KPM bantuan BLT UMKM Rp600 ribu.
7. Jika data KPM BPUM 2022 sudah berhasil tersimpan, teruskan dengan klik menu ‘Lanjutkan’.
Baca Juga: Terlalu Boros, 4 Zodiak Ini Diam-diam Memiliki Hutang Tanpa Diketahui Pasangannya
8. Kemudian penerima bisa meneruskan ke tahap berikutnya yaitu klik menu ‘Tambah Usaha’ pada website yang tersedia.