PR DEPOK - Simak informasi terbaru terkait BLT UMKM yang akan diulas secara detail dan mendalam pada artikel ini, termasuk waktu kemungkinan pencairan BPUM 2022.
Diketahui bersama, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan BPUM di tahun 2022 ini.
BPUM 2022 akan cair ke setiap pelaku usaha, baik itu mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Rencananya, BPUM 2022 akan mulai disalurkan pemerintah setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei kemarin.
Baca Juga: Rusia Bisa Bantu Dunia Hadapi Krisis Global, Asal Negara Barat Penuhi Tuntutan Vladimir Putin
Namun, menjelang pekan terakhir di Mei 2022 ini, waktu pencairan BPUM 2022 tak kunjung diumumkan pemerintah.
Kendati demikian, para pelaku usaha tak perlu risau sebab pencairan BPUM 2022 belum diketahui pasti.
Pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id.
Link eform.bri.co.id merupakan link resmi yang disediakan pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin mengecek nama penerima BPUM 2022.