Baca Juga: Kronologi Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Swiss, Terseret Arus Deras dan Sempat Dapat Pertolongan
Untuk mengecek penerima BPUM 2022, pelaku usaha perlu menyiapkan data diri berupa KTP untuk validasi data, serta HP atau perangkat pendukung lainnya untuk mengakses eform.bri.co.id.
Selain itu, merujuk pada aturan tahun 2021, pelaku usaha juga bisa melengkapi persyaratan yang kurang untuk mendapatkan BPUM 2022 yang di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
3. Apabila domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Satu lagi, sebelum mengecek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pastikan usaha Anda telah didaftarkan melalui situs oss.go.id.