9. Isi formulir dan sesuaikan dengan kolom yang disediakan website untuk menambahkan jenis usaha warga yang menerima bantuan BPUM 2022, kemudian pilih ‘Simpan’.
10. Berikutnya, penerima bisa memilih opsi ‘Selanjutnya’ dan beri tanda centang atau ceklis pada pertanyaan yang diajukan website, kemudian klik menu ‘NIB’, setelahnya data sudah terdaftar.
Adapun untuk langkah selanjutnya, penerima bantuan BPUM 2022 yang sudah terdaftar di link oss.go.id bisa langsung login link eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
1. Login link eform.bri.co.id untuk cek nama dan status penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari Pemerintah.
2. Input nomor KTP atau NIK penerima bantuan BPUM 2022 terdaftar, sebagai syarat proses cek status bantuan pemilik usaha kecil.
Baca Juga: Cara Daftar PKH secara Online, Cepat dan Mudah dengan Mengikuti Langkah-Langkah Berikut
3. Input kode verifikasi untuk melanjutkan proses dengan benar dan teliti.
4. Lanjut dengan memilih menu 'Inquiry' lalu lakukan proses validasi nomor KTP yang sudah dimasukan sebelumnya dalam website.
5. Setelah validasi nomor KTP sudah selesai, kemudian penerima nantinya akan dapat notifikasi informasi bahwa data yang didaftarkan sebelumnya sudah sah dan resmi menjadi penerima BPUM 2022 untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu.