Penuhi Persyaratan Ini jika Ingin Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022

- 27 Mei 2022, 17:39 WIB
Simak apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM
Simak apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak beberapa persyaratan mudah dalam artikel ini, jika Anda ingin dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.

BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah, kabarnya akan segera cair bulan ini untuk membantu permodalan dan ekonomi para pelaku usaha mikro.

Namun, meski dikabarkan akan segera cair bulan ini, pemerintah masih belum menentukan tanggal resmi kapan tepatnya BLT UMKM atau BPUM 2022 akan disalurkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cukup Siapkan HP dan KTP

Sementara itu, untuk besaran dana BLT UMKM atau BPUM 2022, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan senilai Rp600 ribu kepada para pelaku UMKM jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah juga dikabarkan akan menyasar kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro kecil menengah.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah beberapa persyaratan untuk dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah:

Baca Juga: Cus Isi Data Sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Rp3 Juta dari Kemensos untuk Kategori Ini

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

Baca Juga: 6 Fakta Sungai Aare di Swiss, Tempat Anak Ridwan Kamil Menghilang saat Berenang

5. Para pelaku UMKM juga bukan anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Bila semua persyaratan tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya adalah para pelaku usaha kecil bisa mendaftar bansos BLT UMKM atau BPUM 2022.

Untuk mendaftarnya, para pelaku usaha mikro bisa mengunjungi situs oss.go.id, dan langsung pilih opsi 'Daftar' dengan pilihan UMK.

Baca Juga: Arema FC Bakal Jalani Tes Fisik Lengkap Pemain Singo Edan, Tujuannya Apa?

Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan di atas, para pelaku UMKM bisa mengakses situs eform.bri.co.id, untuk mengecek status penerima bansos BLT UMKM atau BPUM 2022.

Situs eform.bri.co.id merupakan sistem untuk mengetahui, apakah pelaku UMKM terdaftar dalam bansos dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro.

Demikian informasi tentang beberapa persyaratan mudah dalam artikel ini, jika Anda ingin dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah