PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022, maka dari itu, silakan klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek daftar nama penerima BSU 2022.
Dengan mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ini, pekerja dapat mengetahui status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, simak dengan saksama cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Belum lama ini, pemerintah pun telah menyampaikan bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Dua syarat agar pekerja mendapatkan BSU 2022 tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Anggap Negara Barat Memulai Perang Total, Rusia Berencana Lakukan Ini