1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 untuk Anak Sekolah agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta
4. Ibu hamil bisa jadi penerima PKH dengan syarat masa kehamilan kedua kalinya.
Apabila merasa memenuhi syarat di atas, segera login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PKH kategori ibu hamil dan anak usia dini.
Berikut cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Jadi Perempuan Bali Pertama Pemenang Puteri Indonesia 2022, Ini Sosok Laksmi Shari De Neefe Suardana
2. Masukan alamat tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.